Saluran drainase yang bersih = Lingkungan sehat dan bebas banjir!

05 Agustus 2025 14:02:45 WITA

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas banjir, serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Bulian untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masyarakat diharapkan tidak membuang sampah, limbah padat, dan limbah cair ke dalam saluran drainase, selokan, atau parit.

  2. Masyarakat tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan, menutup saluran, atau menanam pohon yang dapat mengganggu fungsi saluran drainase.

  3. Diimbau kepada seluruh warga agar secara mandiri atau melalui kegiatan gotong royong rutin membersihkan saluran drainase di lingkungan masing-masing.

Perda ini dibuat demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar sistem drainase di Desa Bulian dapat berfungsi optimal, terutama saat musim hujan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Komentar atas Saluran drainase yang bersih = Lingkungan sehat dan bebas banjir!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bulian

tampilkan dalam peta lebih besar