Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Bulian
04 Juli 2024 09:36:35 WITA
Selamat & Sukses untuk Bapak Perbekel Desa Bulian dan BPD Desa Bulian atas diperpanjangnya masa jabatan 2 tahun.
Masa jabatan resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Pengukuhan juga didampingi oleh Ibu Ketua TP-PKK.
Semoga program kerja semakin maksimal dan terbaik untuk Desa Bulian Tercinta.
Komentar atas Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Bulian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hari Ulang Tahun Kota Singaraja Ke- 421
- Penyambutan Hangat Pembinaan Kabupaten Sekaligus Penilaian Lomba Desa di Desa Bulian, Kecamatan Kub
- Kegiatan arisan PKK Kecamatan Kubutambahan di Desa Bulian
- Pemberdayaan Kader: Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat oleh Puskesmas Kubutambahan 1
- Kelas Ibu Hamil Membangun Generasi Sehat dengan Dukungan Puskesmas Kubutambahan 1 dan RS Puri Bunda
- Membangun Keluarga Berkualitas Melalui Satyagatra: Sosialisasi Dinas P2KBP3A di Kecamatan Kubutambah
- Memperkuat Fondasi Desa: Pembinaan Tim Kecamatan untuk Persiapan Lomba Desa yang Gemilang