Berminat Jadi Perbekel Desa Bulian ? yuk intip persyaratannya disini !!

Kadek Gita Anggarini 14 Mei 2019 12:26:03 WITA

Pesta demokrasi untuk tahun ini belum berakhir, karena setelah pemilu serentak pada bulan April lalu,bulan Agustus Desa Bulian akan kembali melaksanakan pilkel atau Pemilihan Perbekel. Dikarenakan perbekel Bapak I Made Pawitra telah habis masa jabatannya di tahun 2019 ini.

Maka dari itu mulai hari ini sudah dibuka pendaftaran untuk Masyarakat yang berminat mengabdi untuk Desa menjadi Perbekel.

Apa saja syaratnya ??

syarat – syarat Calon Perbekel Bulian Periode 2019 -2025 sebagai berikut :

 

  1. Syarat-Syarat Calon Perbekel Desa Bulian Periode 2019 – 2025
    1. Bakal Calon Perbekel yang ditetapkan sebagai calon perbekel harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Warga Negara Republik Indonesia;
      2. Bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa;
      3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atausederajat;
      5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
      6. Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
      7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
      8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
      9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
      10. Berbadan sehat;
      11. Tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masajabatan;
      12. Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel bagi anggota BPD;
      13. Bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Surat Ijin untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
      14. Bagi bakal calon yang berasal dari Anggota TNI atau Polri aktif, wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI atau POLRI;
      15. Khusus bagi bakal calon yang berasal dari Kelian Desa Pakraman atau Prajuru Desa Pakraman, wajib mengundurkan diri sebagai Kelian Desa Pakraman atau Prajuru Desa Pakraman.
      16. Khusus bagi bakal calon yang berasal dari Pengurus BUMDES, wajib mengundurkan diri sebagai Pengurus BUMDES.
      17. memenuhi persyaratan administrasi.     

 Bagaimana Semeton, berminat ? yuk ikut berpartisipasi :)

info lebih lanjut bisa langsung menghubungi panitia.

Komentar atas Berminat Jadi Perbekel Desa Bulian ? yuk intip persyaratannya disini !!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bulian

tampilkan dalam peta lebih besar